KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bank BRI memiliki divisi perusahaan dibidang asuransi. Yups namanya BRI Life. Dikutif dari akun perusahaan tersebut, awalnya, perusahaan ini didirikan oleh dana pensiun BRI tanggal 28 Oktober 1987, untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah kredit bank BRI.
Dibuka pertama kali kantor penjualan untuk melayani tenaga penjualan di wilayah Jakarta dan Surabaya, hingga menjangkau seluruh kota besar di Indonesia.
BRi Life meluaskan layanannya dengan membuka unit usaha Asuransi Syariah disertai dengan kantor penjualan Syariah pada 21 Januari 2003.
Bersama melakukan pengembangan saluran bisnis Bancasurance di Bank BRI yang tersebar di berbagai kota kota besar di Indonesia.
BACA JUGA:BRI Raih Pertumbuhan Aset Wealth Management 23,05% dan Peningkatan Layanan untuk Nasabah Prioritas
BACA JUGA:Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Hingga BRI Life diakuisisi oleh PT BRI (Persero) Tbk. BRI Life telah memiliki lebih dari 25 kantor penjualan di wilayah Indonesia dengan menyediakan produk konvensional dan syariah.
BRI Life melakukan penerbitan saham baru sebagai tindaklanjut keputusan para pemegang sahan dengan komposisi kepemilikan saham menjadi BRI 59,02 %. manajemen holdings limited 35,14%, YKP BRI 5,84 persen.
Ada beragam produk perlindungan BRILife. Jenisnya ada meliputi perlindungan jiwa dan kesehatan, proteksi dan investasi, perlndungan jiwa dan kecelakaan, perlindungan hari tua, perlindungan penyakit kritis, dana pendidikan, perlindungan seumur hidup.
Ada yang namanya Asuransi Professional Group Health. Produk yang diperuntukkan untuk memberikan keringanan biaya perawatan kesehatan karyawan suatu perusahaan dimana terdapat hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja (karyawan). Bagi para peserta yang merupakan karyawan pada suatu group perusahaan atau anggota institusi yang dikategorikan group.
BACA JUGA:Mau Nabung Emas ? di BRImo Aja Yuk..
BACA JUGA:Adanya KUR BRI Debitur Semakin Dipermudah Kembangkan Usaha, Bunga Kecil Pencairan Cepat
Manfaat yang variatif dan lengkap sesuai yang diinginkan dan dibutuhkan
Manfaat tambahan Santunan meninggal biasa atau akibat Kecelakaan
Manfaat tambahan Personal Accident (PA)