PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Suharyanto, seorang petani sawit berusia 48 tahun dari Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, mengalami kerugian.
Itu setelah motornya, tipe Vega R, dipinjam oleh temannya, Hardik (36), warga Desa Negri Agung, pada Juli 2024 dan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Suharyanto melapor ke SPK Polsek Rambang Kapak Tengah. Ia menjelaskan bahwa pada 7 Juli 2024, saat sedang berada di kebun sawitnya, Hardik datang untuk meminta izin meminjam motor dengan alasan membeli beras. Karena mengenal Hardik, Suharyanto pun meminjamkan motornya.
Namun, setelah meminjam, Hardik tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Suharyanto mulai merasa cemas dan marah, dan upaya untuk menghubungi Hardik melalui telepon pun tidak membuahkan hasil. Ketika mengunjungi rumah Hardik, ia mendapati bahwa temannya itu tidak ada di tempat.
BACA JUGA:Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap: Sempat Tarik Menarik dengan Korban
BACA JUGA:Siswi di OKU Alami Kekerasan Seksual di Semak-semak, Pelaku adalah Ayah Kandung
Merasa ditipu, Suharyanto memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah menunggu lebih dari tiga bulan, laporan tersebut membuahkan hasil. Pada 22 Oktober 2024, tim dari unit reskrim Polsek RKT berhasil menangkap Hardik di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa tim langsung menyelidiki berdasarkan laporan yang diterima.
"Berdasarkan laporan korban, tim bergerak melakukan penyelidikan," katanya.
BACA JUGA:Ditangkap Kurang dari 24 Jam; Pelaku Pencurian Motor di Mess Gunung Ibul Prabumulih
BACA JUGA:Firli Hampir Diamuk Warga Setelah Tusuk Rekannya hingga Meninggal
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Hardik, tim segera bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, tanpa adanya perlawanan," ucapnya.
Hardik kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp900 ribu. (*)