Memperkuat Pendapatan Daerah di Sumatera Selatan

Rabu 23 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Perjanjian kerjasama ini diharapkan mempercepat proses bagi hasil penerimaan pajak. Ini memungkinkan penerimaan pajak langsung dibagi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendriwan.

BACA JUGA:Truk Batubara Terguling Menimpa Rumah di Muara Enim

BACA JUGA:Kasus Bullying di Sekolah Muara Enim Viral, Polsek Lawang Kidul Sukses Mediasi

Ia menjelaskan bahwa besaran opsen PKB dan BBNKB akan ditetapkan oleh gubernur dan dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), di mana wajib pajak akan membayar pajak terutang sesuai SKPD tersebut.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB, Hendriwan mendorong pemerintah provinsi untuk terus bersinergi dengan kabupaten/kota. Sinergi ini diharapkan mencakup pendanaan untuk pemungutan pajak serta penguatan kerjasama di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., melaporkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah berupaya keras mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama PKB, BBNKB, dan MBLB. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak-pajak ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Hingga 30 September 2024, realisasi PKB mencapai Rp871,179 miliar dari target Rp1,198 triliun, sedangkan realisasi BBNKB mencapai Rp813,215 miliar dari target Rp1,084 triliun. Ini menunjukkan kontribusi signifikan PKB dan BBNKB terhadap PAD, dengan pajak daerah mencapai 72,96% dari PAD.

Kerjasama ini mendapat dukungan penuh dari kepala daerah setempat, yang berharap pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan pajak mineral bukan logam dapat lebih efisien, sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai. 

Para kepala daerah juga diminta untuk segera menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi kebijakan dan pendanaan terkait pajak MBLB, untuk memperkuat regulasi di tingkat kabupaten/kota.(*)

Kategori :