Polri Bongkar Jaringan Judi Daring, WNA China Berperan sebagai Investor
Polri Bongkar Jaringan Judi Daring, WNA China Berperan sebagai Investor--Foto: antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus judi daring Slot8278.
Tersangka tersebut berinisial QF yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, tiba di Indonesia dengan menyamar sebagai investor untuk menjalankan bisnis perjudian.
"Background QF adalah di bidang keuangan. Dengan latar belakang ini, ia beroperasi sebagai investor dan menjalin kerjasama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ada di Indonesia untuk melaksanakan perjudian," jelas Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Himawan menambahkan bahwa QF mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) dan bekerja sama dengan beberapa PJP untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang terjadi di situs perjudian miliknya.
BACA JUGA:PSI Bersama Prabowo-Gibran Usai Pelantikan
"Ia berkolaborasi dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran, yang berarti memanfaatkan jasa pembayaran tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian dikirim kembali ke China," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, QF berperan sebagai direktur salah satu PJP dan menjalankan bisnis judi daring bersama enam pelaku lainnya yang merupakan WNI.
Mereka terdiri dari RA sebagai direktur utama PJP, IMM sebagai komisaris dan tim legal, AF sebagai Chief Operating Officer yang bertugas mencari mitra bisnis, FH yang mengelola keuangan perusahaan, serta RAP dan HJ sebagai operator.
Situs judi Slot8278 telah beroperasi sejak September 2022, dengan total perputaran uang mencapai Rp685,5 miliar.
BACA JUGA:Rp800 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis
Situs ini secara aktif menyasar pasar Indonesia, dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Selain di Indonesia, situs ini juga merambah pasar di negara-negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 4 unit token bank, serta pengajuan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai sebesar Rp6.055.000.000.
Para tersangka kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)