Kasus NIK Dicatut: Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir
Kasus NIK Dicatut, Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir--Foto:ist
KPU DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa pada Senin (19/8), agenda tunggal rapat adalah laporan pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan Dharma-Kun. Namun, dinamika terkait pencatutan NIK warga membuka ruang untuk perbaikan.
"Pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan," ungkap Wahyu.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
"Kami mengurangi 403 dukungan yang TMS, sehingga total dukungan untuk pasangan calon perseorangan menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468," jelas Dody.