Polda Sumsel Serahkan Berkas Tersangka ke Jaksa

empat tersangka serta barang bukti --sumeks.co

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polda Sumsel telah menyerahkan empat tersangka serta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2013 kepada Kejaksaan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang melibatkan empat orang tersangka dan barang bukti.

Menurut Iptu Ryan Riantoro, Panit 1 Subdit 3 Tipikor, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa. "Kami melakukan pelimpahan tahap dua berdasarkan arahan dari kejaksaan," ujarnya pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Pekan lalu, penyidik telah menyelesaikan pelimpahan tahap pertama yang meliputi berkas perkara setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:PPK Indralaya Utara Tetapkan DPHP

BACA JUGA:Pemprov Evaluasi Kinerja 5 BUMN

Keempat tersangka adalah mantan direksi dari BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang menjabat pada tahun 2019-2020. Identitas mereka adalah AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan), dan R (Direktur Utama).

Penyelidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel yang diterima pada 1 November 2023. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi yang dilaksanakan oleh PT SP2J dengan anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Audit dari BPKP Sumsel mengungkapkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, termasuk mark-up harga pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan.

Penyidik juga telah memeriksa 27 saksi, termasuk komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa, dan pihak Pemkot Palembang, serta mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo. Selain itu, sebanyak 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, kegiatan, print out rekening, buku tabungan, dan uang tunai telah disita.

BACA JUGA:Patroli Udara Deteksi Karhutla di Ogan Ilir, Personel Langsung Lakukan Pemadaman

BACA JUGA:Dua Pemuda Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai Batanghari dengan Perahu Ketek

Keempat tersangka adalah pejabat tinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mereka adalah AN, AR, SU, dan RU.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi penetapan tersangka. "Keempat orang ini awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyelidikan mendalam, status mereka dinaikkan menjadi tersangka," katanya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER