Polda Sumsel Serahkan Berkas Tersangka ke Jaksa
empat tersangka serta barang bukti --sumeks.co
Sunarto menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. "Saat ini, keempat tersangka belum ditahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai wewenang penyidik," ujarnya.
Polda Sumsel sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati Sumsel terkait kasus ini. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.