Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 02 Aug 2024 - 06:02
Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah--Foto:ist
Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas, Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfokuskan upayanya pada peningkatan mutu dan jumlah pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Rakor yang mengangkat tema "Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan" ini dilaksanakan secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Aang menekankan bahwa rakor ini adalah bagian penting dari usaha terus-menerus untuk memperbaiki layanan publik, terutama dalam hal pengelolaan pengaduan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa : Memperkuat Peran Desa di Indonesia
Meskipun UU Nomor 25 Tahun 2009 telah berlaku selama 15 tahun, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pengaduan tetap harus terus dilakukan.
Aang juga menyoroti perlunya desain pengelolaan pengaduan yang inovatif agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan masukan untuk perbaikan.
"Mekanisme pengaduan yang efektif memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan publik yang berkualitas, dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan baik dan selesai," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Kemendagri juga memperkenalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini mengatur kelembagaan dan tata kelola pengaduan secara spesifik. Peserta rakor terdiri dari Inspektur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari 38 provinsi.
Rakor ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain untuk mensosialisasikan kebijakan pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemda, menyampaikan evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR!.
Dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan pengaduan.
Aang menyampaikan bahwa rakor ini akan membahas empat aspek penting: urgensi penanganan pengaduan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah, dan kebijakan pengelolaan pengaduan dalam pengawasan.
Ia berharap rakor ini tidak hanya bersifat normatif dan seremonial, tetapi juga menjadi forum yang dapat meningkatkan tata kelola dan pengelolaan pengaduan di Kemendagri dan Pemda.(*)