Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa : Memperkuat Peran Desa di Indonesia

Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, Memperkuat Peran Desa di Indonesia--Foto:ist

Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, Memperkuat Peran Desa di Indonesia

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2024, kini tanggal 15 Januari telah ditetapkan sebagai hari desa oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang diakses dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta pada hari Kamis, terdapat beberapa poin pertimbangan yang mendasari penerbitan Keppres tersebut, yaitu:

Huruf (a) berbunyi, bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat, dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian (b) yang berbunyi bahwa; untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku agar menjadikan desa sebagai kepentingan subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah.

BACA JUGA:33 Tahun Mengabdi, Ngesti Resmi Undur Diri dari ASN Pemkot Prabumulih

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Pasang Bendera Umbul - Umbul di Jalan Sudirman

Serta, untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian (c) yakni bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya (d); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.

Dalam Keputusan Presiden tersebut dinyatakan bahwa Hari Desa tidak akan dijadikan sebagai hari libur. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal penetapan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER