Pekan Depan Pelajar Mulai Libur Sambut Ramadhan

Pekan Depan Pelajar Mulai Libur Sambut Ramadhan--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait libur Ramadan dan Idulfitri melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Kebijakan ini tertuang dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025. 

Dalam edaran tersebut, dipastikan bahwa tidak akan ada libur total selama Ramadan. Melainkan kabar baiknya adalah libur satu pekan menyambut bulan suci Ramadhan.

"surat edaran tentang libur menyambut bulan suci Ramadan sudah kita sebarkan kepada Kepala Satuan Pendidikan, 

BACA JUGA:15.268 Guru PAI Sekolah Ikuti Ujian Pengetahuan PPG Secara Daring

Sesuai dengan surat edaran dari SKB 3 Mentri,mulai pekan depan tempatnya 27 Februari mulai libur menyambut ramadhan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Agus Aprianto SSi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Ramadan adalah bulan yang sarat dengan ibadah seperti puasa, tadarus Alquran, salat tarawih, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Oleh karena itu, pembelajaran tetap dijalankan untuk menjaga kualitas belajar serta mendukung pencapaian pendidikan.

Detail Aturan Pembelajaran Ramadane Kebijakan pembelajaran selama Ramadan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, sekolah, madrasah, dan orang tua.

BACA JUGA:Daftar Pemenang Hanteo Music Awards 2025: aespa & TXT Menang Daesang!

Penyampaian regulasi ini juga mencakup jadwal pembelajaran serta penyesuaian kegiatan selama Ramadan, yang harus dikontrol oleh Pihak Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Bersama tersebut, diantaranya adalah jadwal Pembelajaran Mandiri Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025,

pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.

Kemudian pembelajaran di sekolah akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa akan kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER