WHV Beri Peluang Warga Indonesia Ingin Bekerja dan Liburan di Australia? Ada 5000 Kuota, Ini Cara & Syaratnya

WHV Beri Peluang Warga Indonesia Ingin Bekerja dan Liburan di Australia--Foto:ist

WHV Beri Peluang Warga Indonesia Ingin Bekerja dan Liburan di Australia? Ada 5000 Kuota, Ini Cara & Syaratnya 

KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Pemerintah Australia tahun ini kembali membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk mengambil bagian dalam program Working Holiday Visa (WHV). 

Program ini memberikan ribuan kuota, dengan hampir 5000 kuota tersedia pada tahun 2024 dan sebanyak 900 orang telah mengajukan pada bulan Maret.

Working Holiday Visa Australia memungkinkan pemegangnya untuk bekerja dan liburan di Australia selama 12 bulan, dengan opsi perpanjangan untuk tahun kedua dan ketiga. Visa ini ditujukan khusus untuk anak muda Indonesia yang baru lulus atau sedang kuliah minimal 2 tahun.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Siap Pecahkan Rekor MURI: Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi, Catat Tanggalnya !

Syarat untuk mendapatkan visa ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-30 tahun.

2. Belum pernah memiliki WHV sebelumnya.

3. Tidak memiliki tanggungan keluarga (anak, istri, atau suami).

4. Memiliki dana minimal 5.000 AUD untuk biaya hidup selama di Australia.

Dokumen yang diperlukan termasuk paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, ijazah perguruan tinggi, sertifikat IELTS dengan skor minimal 4,5, serta berbagai dokumen identitas lainnya yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

BACA JUGA:Suhu Politik Kota Nanas Kian Panas, Pilkada Berpeluang Tiga Pasangan Calon : We are Laky, BerGema dan BerFikir

Proses pengajuan WHV melibatkan dua langkah utama: pengajuan surat rekomendasi (SDUWHV) dan aplikasi online melalui situs resmi Imigrasi Australia. Biaya aplikasi visa adalah 510 AUD (sekitar Rp5,3 juta).

Bagi yang tertarik, proses ini meliputi registrasi online di https://whv.imigrasi.go.id/ untuk mendapatkan surat rekomendasi, diikuti dengan pengajuan WHV Australia melalui https://online.immi.gov.au setelah mendapatkan surat rekomendasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER