Hanya 5 TPS , Kelurahan Tugu Kecil Butuh 10 Pantralih

Kelurahan Tugu Kecil Butuh 10 Pantralih--prabupos

Hanya 5 TPS , Kelurahan Tugu Kecil Butuh 10 Pantralih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berbeda dari pelaksanaan Pemilihan Umum serentak pada bulan Februari 2024 lalu.

Saat pemilihan kepala daerah Wali Kota dan wakil Wali Kota Prabumulih, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dibeberapa Kelurahan mengalami pengurangan  hingga 50 persen.

Hal ini dikarenakan berbeda dasar hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Berdasarkan UU no 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dalam satu TPS maksimal jumlah daftar pemilih 600 pemilih, sedangkan pada saat pemilihan umum hanya maksimal 300 pemilih.

BACA JUGA:Polsek Barat Bersihkan Gereja HKBP Patih Galung

BACA JUGA:Wartawan Harus Netral

Karena itu seperti di Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada saat pemilihan umum jumlah sebanyak 11 TPS kini saat Pilkada hanya 5 TPS saja.

"Kemarin saat pelaksanaan Pemilu serentak, pada bulan Februari 2024, dalam satu TPS ada yang jumlah pemilihnya sebanyak 200, jadi saat Pilkada disatukan. Gini rata-rata jumlah pemilih setiap TPS 500 orang mata pilih," ujar ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tugu Kecil, Tonny sutiawan.

Saat ini adalah tahapan perekrutan Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), Dengan jumlah 5 TPS, kelurahan Tugu Kecil membutuhkan sebanyak 10 Pantarlih. 

"Untuk TPS dengan jumlah mata pilih lebih dari 400 orang diperlukan dua orang antarlih, jadi kita saat ini sedang melakukan perekrutan pantarih untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklat daftar pemilih dari KPU," ujar Tonny.

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada, KPU Gandeng Media

BACA JUGA:KWT Melati Fokus Tanam Cabai

Dalam pelaksanaan tugasnya pantarlih melakukan pendataan daftar pemilih yang ada dalam DP 4, lalu mengeluarkan daftar pemilih yang sudah meninggal, kemudian memasukkan daftar pemilih atau masyarakat yang sudah berhak memilih mulai dari usia 17 tahun ataupun pensiunan TNI dan Polri.

Tag
Share
PRABUMULIHPOSBANNER