Istri Hamil Tua, Dadang Masuk Penjara

Tersangka yang diduga menjadi pengedar sabu di Kota Prabumulih dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: ros prabupos --

Edarkan Sabu Seharga Rp 24 Juta, Ditangkap Satnarkoba di Bedeng Jalan Hibah 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Dadang Prahyaman (28), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan tak bakal menemani sang istri melahirkan.

Sebab, Dadang diamankan Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih. lantaran kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,13 gram.

Petugas kepolisian berhasil meringkus Dadang pada Minggu malam, 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bedeng di kawasan Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan Dadang sendiri bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan sudah Terkubur Dicor Semen

"Mendapat informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, kemudian bergerak menuju TKP," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto, Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah sampai di TKP, kata Eryadi, petugas kemudian menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul dan berhasil meringkus pelaku yang berada di dalam kontrakan tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 32,13 gram serta satu unit timbangan digital," Ungkap Eryadi.

Lebih lanjut Eryadi menuturkan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

BACA JUGA:Tukang Bangunan Meninggal Ditusuk, Pelaku Tak Terima Korban Pindah Tempat Kerja

"Tidak ada toleransi, Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tuturnya.

Saat dibincangi sejumlah awak media, tersangka Dadang Prahyaman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Menurut Dadang, ia baru dua bulan menjalani bisnis haram tersebut. Dari 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER