Pasal Hutang Nyawa Melayang, Nursalam Pria di Musi Rawas Ditikam Tetangga

Pasal Hutang Nyawa Melayang, Nursalam Pria di Musi Rawas Ditikam Tetangga--Foto:ist

Pasal Hutang Nyawa Melayang, Nursalam Pria di Musi Rawas Ditikam Tetangga

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibuat geger pada Kamis, 6 Juni 2024, pukul 20.20 WIB.

Betapa tidak, telah terjadi aksi pembunuhan yang dialami Nursalam alias Nur (34), warga dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Lakitan, Mura yang membayar hutang dengan nyawanya setelah ditikam tetangganya sendiri yakni Hakiki alias Ikin (40).

Peristiwa berdarah ini, bermula mereka terlibat hubungan bisnis pengelolaan kebun kelapa sawit.

Saat itu, Hakiki sebagai tersangka merupakan warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura sebagai tersangka, menagih hutang kepada korban bernama Nur.

BACA JUGA:Polres PALI Amankan 23 Tersangka, Selama Operasi Sikat Musi

BACA JUGA:Pista Rangga Ditangkap Tim Macan Polsek RKT: DPO Kasus Pencurian Pipa PHRZ 4 Limau Field

Sebelumnya, Ikin telah dijanjikan oleh Nur agar melunasi utangnya, alasan Ikin untuk mendesak yang mana tengah membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup anak dan istrinya.

Akan tetapi, selang beberapa hari menunggu namun tak kunjung membayar utang seperti yang di janjikan sebelumnya.

Nah, saat korban hendak pulang ke rumah di malam hari tiba-tiba disetop depan rumahnya.

Ditanya perihal hutang piutang, Nur pun malah membuat beragam alasan sehingga menyebabkan korban terdorong hingga terjatuh.

BACA JUGA:Heboh! Kabar Oknum Polres Muratara Diduga Ditangkap Timsus Polda Sumsel: Kasusnya?

BACA JUGA:Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Hingga kemudian korban mengambil parang lalu hendak menebas kepala Ikin, namun tangan korban sempat dipegang tersangka sampai terjatuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER