Pista Rangga Ditangkap Tim Macan Polsek RKT: DPO Kasus Pencurian Pipa PHRZ 4 Limau Field

Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field pada 2022 masih menyisakan tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Baru-baru ini, DPO bernama Pista Rangga (21) berhasil ditangkap oleh Tim Macan Polsek RKT Polres Prabumulih.

Warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh unit Reskrim Polsek RKT pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kebun karet warga Desa Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam interogasi, Pista Rangga mengakui keterlibatannya dalam pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field bersama rekannya, yang sebagian sudah tertangkap dan sebagian masih DPO.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo Slk, melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat Musi 2024, Non TO. "Hasil dari pengembangan kasus pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field. Satu lagi pelaku berinisial PR telah berhasil kita ringkus dan kini telah ditahan," ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Oknum Polres Muratara Diduga Ditangkap Timsus Polda Sumsel: Kasusnya?

BACA JUGA:Pembobol Ruko Manisan Asal Seleman Berhasil Ditangkap Team Lebah

Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. "Proses penyelidikan terus dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER