Komunikasi Tersumbat, Lakri Prabumulih Akan Gelar Aksi Demo

Fandri Heri Kusuma Ketua Lakri Prabumulih--

PRABUMULIH POS- Organisasi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Lakri) Kota Prabumulih, akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa 14 Mei 2024.

Karena terhambatnya komunikasi dan tersumbatnya koordinasi, maka kami DPK LAKRI Prabumulih menyimpulkan salah satu jalan keluar yang diambil adalah Aksi Demo atau Aksi Unjuk Rasa.

Semoga dengan aksi ini para pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum dan Anggota Dewan yang terhormat dapat mendengarkan jeritan dan keluhan dari masyarakat Kota Prabumulih.

Dalam kesempatan ini, Lakri merasa upaya untuk mendapatkan tanggapan dari petinggi di pemerintah kota ini komunikasinya kurang lancar, alias tersumbat.

BACA JUGA:Ini Nama Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional asal Kota Prabumulih

BACA JUGA:Prabumulih Kirim 6 Calon Paskibraka Provinsi dan Nasional

Hal ini seperti disampaikan ketua lateri Kota Prabumulih Fandri Heri Kusuma, kepada Prabumulih pos, Minggu 12 Mei 2024.

Menurut Fandri, pihaknya mengkritisi tentang adanya aksi pungutan liar di sebagian besar satuan pendidikan di kota Prabumulih. 

Hal ini bertentangan dengan Amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Belum lagi Maraknya pungutan liar atau Pungli di sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan sederajat di Kota Prabumulih ini sudah dari dulu-dulu dikeluhkan oleh orang tua atau wali peserta didik.

BACA JUGA:Ini Nama Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional asal Kota Prabumulih

BACA JUGA:Prabumulih Kirim 6 Calon Paskibraka Provinsi dan Nasional

Mulai dari Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) orang tua wali sudah dibebani dengan berbagai persyaratan mulai dari uang pendaftaran, pengambilan formulir, uang bangunan, uang pakaian seragam dan lain-lain, belum lagi saat mulai belajar ada uang Komite, uang LKS, uang ekstrakulikuler dan uang pungutan lainnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut Dewan Pimpinan Kota Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Prabumulih telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER