Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK

--

KAYUAGUNG - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini akan segera mengirimkan hasil dari pembukaan kontainer surat suara terkait perselisihan perolehan suara antara calon legislatif.

Menurut ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan SE, pembukaan kontainer surat suara telah dilakukan pada Senin, 29 April 2024 kemarin.

BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Kembali Ambil Formulir Pencalonan ke Partai Hanura

BACA JUGA:Polres OKU dan KPU Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada 2024

Pembukaan kontainer surat mengenai perselisihan perolehan suara antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam kasus ini, kedua kubu tentu memiliki argumen masing-masing untuk membuktikan bahwa mereka yang seharusnya menjadi pemenang dalam pemilihan umum tersebut.

Hadi Irawan, komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten OKI, menyatakan bahwa proses pembukaan kontainer surat suara telah berjalan lancar.

Hasil dari pembukaan kontainer tersebut akan segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suara.

BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Kembali Ambil Formulir Pencalonan ke Partai Hanura

BACA JUGA:Polres OKU dan KPU Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada 2024

"Pembukaan kontainer kotak surat suara dibuka oleh KPU OKI yakni atas perintah dari KPU RI. Dan hari ini masih dilanjutkan pembukaan kontainer surat suara yang belum. Karena kemarin waktunya kurang," ujar Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 30 April 2024.

Lanjutnya, setelah pembukaan sisa kontainer surat suara yang hari ini yang belum kemarin yaitu 2 Desa. Barulah hasil dari pembukaan kontainer surat suara ini dihantarkan ke KPU RI di Jakarta. 

Lalu, hasil dari kontainer surat suara yang dibuka adalah yakni C hasil dan D hasil. Kemudian hasil ini diteliti, dipelajari dan dipahami oleh pengacara KPU. Tahapan selanjutnya persiapan untuk dilegas dan memasuki persidangan di MK. 

"Dari perselisihan perolehan suara caleg antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya ini untuk Kabupaten OKI persidangannya dijadwalkan Kamis 2 Mei 2024 nanti di MK," terang Hadi. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER