Pj Gubernur: Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan --
SUMSEL - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Hal ini disampaikannya dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Selasa 23 April 2024.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
BACA JUGA:Komitmen Atasi Sampah
BACA JUGA:Ingatkan Camat Lurah Netral
Selain itu dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Agus Fatoni.
Agus Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucapnya.
BACA JUGA:Ingatkan Camat Lurah Netral
BACA JUGA:Siap Perjuangkan Kantor Kelurahan Pemekaran
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat. Di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.