Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara

--

OGAN ILIR, PRABUMULIHPOS - Sedikitnya 26 saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, terkait kasus mafia tanah yang ada di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengungkapkan, ke-26 saksi yang diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir antara lain tiga Kepala Desa (Kades). 

"Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 20 April 2024.

Ditambahkannya, setelah memeriksa 26 saksi kasus mafia tanah ini, Kejari Ogan Ilir juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kita juga masih menunggu pihak Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya," lanjutnya.

BACA JUGA:Gatal dan Tak Nyaman Karena Rambut Kutuan, Berikut Cara Ampuh Basmi Kutu Rambut

BACA JUGA:MPL ID S13, Geek Fam Ditundukkan Rebelion Esport

Terhadap kasus mafia tanah yang ada di Kecamatan Indralaya Utara tersebut, Gita menyebut, bahwa Kejari Ogan Ilir terus mendalami pada proses penyidikan ini. 

Adapun modus dari kasus mafia tanah ini, yaitu, dengan cara penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum pejabat pemerintahan desa. 

Sehingga, terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir, kembali menindaklanjuti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.

BACA JUGA:Gatal dan Tak Nyaman Karena Rambut Kutuan, Berikut Cara Ampuh Basmi Kutu Rambut

BACA JUGA:MPL ID S13, Geek Fam Ditundukkan Rebelion Esport

Kali ini, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER