Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Jalan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ----

PRABUMULIHPOS – Masih banyak yang belum tahu ternyata jalan di Indonesia memiliki perbedaan antara jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak seperti jalan berlubang, longsor, hingga genangan air yang sebenarnya bisa membahayakan pengendara.

BACA JUGA:Freeport Siap-siap Tinggalkan Papua, Ada Tambang Emas 2 Miliar Ton di NTB, Indonesia Bakal Jadi Negara Sultan?

Nah penting untuk diketahui bahwa sebenarnya jika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan tentang kondisinya. 

Tapi ternyata, jalan di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa statusnya dimana tentu berbeda pengelolahnya.

BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung Palembang Segera Dibuka Mei 2024, Kota Megapolitan di Depan Mata

BACA JUGA:4 Ikan Ini Bisa Bawa Keberuntungan Saat Kamu Pelihara Loh

Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dimana saat ini tebagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 

Biasanya karena minim edukasi dan juga ketidaktahuan status jalan, banyak yang protes tentang kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.

Padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nah bagi yang belum tau, begini cara membedakan jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung Palembang Segera Dibuka Mei 2024, Kota Megapolitan di Depan Mata

 

BACA JUGA:4 Ikan Ini Bisa Bawa Keberuntungan Saat Kamu Pelihara Loh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER