Razia Pekat Polsek Cambai Sita Miras
Dalam razia pekat yang dilakukan Polsek Cambai didapat waring yang menjual Miras dengan berbagai jenis. Foto: ist --
PRABUMULIH - Polsek Cambai, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Cambai, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun Rute patroli tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kelurahan Sindur, dan Kelurahan Cambai.
Dalam razia Ops Pekat Musi 2024 tersebut, pihak kepolisian Polsek Cambai mendapati beberapa warung yang menyediakan minuman keras seperti tuak, bir hitam, bir putih, dan CIU.
"Dari hasil razia kita temukan adanya warung yang menyediakan minuman beralkohol," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo SH, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Pergantian Pengurus KONI Harus Melalui Rapat
BACA JUGA:Bawa Pemudik, Bus Sahabat Terbalik
Terhadap minuman memabukkan itu, pihak kepolisan melakukan penyitaan. Petugas menyita minuman keras tersebut dan mengimbau pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Kapolsek menyampaikan, patroli berjalan aman dan kondusif. "Tidak ditemukan pelaku tindak pidana selama kegiatan berlangsung," tukasnya.(08)
BACA JUGA:Pergantian Pengurus KONI Harus Melalui Rapat
BACA JUGA:Bawa Pemudik, Bus Sahabat Terbalik