Selisih Paham, Petani di Sungsang Bacok 2 Tetangga
--
BANYUASIN - Diduga selisih paham, membuat Abdul Rahman alias Candra (59) nekad membacok Mahmud Huda (43), warga Desa Muara Telang dan Ali Muhammad menggunakani parang, sampai keduanya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Parit 8, Dusun Selatan Cemara, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun tidak butuh waktu lama, tersangka Abdul Rahman langsung diamankan Tim Lobster Polsek Sungsang beserta barang bukti senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 90 cm, jaket sweater warna pink ke Mapolsek Sungsang.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan peristiwa pembacokan itu berawal saat tersangka menuduh korban membawa perahu ketek dengan ngebut/kencang.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!
"Tersangka tuduh korban bawa perahu ketek dalam keadaan ngebut," kata Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean. Tidak hanya menuduh, tersangka melemparkan kayu balik ke anak buah korban Ali Muhammad. "Akan tetapi meleset," ujarnya.
Kemudian Ali Muhammad, anak buah korban melapor kepada Mahmud yang merupakan bos tempat dirinya bekerja di persawahan. "Tapi tersangka langsung mendatangi kedua korban dengan membawa kapak, apalagi lokasi sawah mereka berdampingan," bebernya.
Saat membawa kapak itu, tersangka mengucapkan dengan tegas akan melukai korban pakai kapak. "Gek kamu ku kapak," imbuhnya. Selanjutnya tersangka langsung kibaskan parang ke korban Mahmud Huda dan Ali Muhammad, kendati sempat melawan tapi Mahmud alami luka robek di telapak tangan kanan dan Ali alami luka robek di telapak tangan kiri, luka di lengan tangan kanan dan memar pangkal paha kiri.
"Usai itu tersangka langsung kabur, " tukasnya. Korban didampingi keluarga langsung melapor ke Mapolsek Sungsang, dan langsung ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Tim Lobster untuk menangkap tersangka.
BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada lahan persawahan, " ungkapnya. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Di hadapan penyidik, tersangka Abdul Rahman mengatakan kalau dirinya emosi, sehingga nekad membacok kedua korban hingga mengalami luka luka. "emosi dan khilaf pak," tukasnya.(oganilir/*)