Bawaslu Tertibkan APK Parpol, Caleg dan Capres
Bawaslu melakukan penertiban terhadap seluruh APK Caleg maupun capres yang masih terpasang pada Minggu 11 Februari 2024. Foto: ist --
PRABUMULIH - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Prabumulih, bertindak tegas terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Bawaslu melakukan penertiban terhadap seluruh APK Caleg maupun capres yang masih terpasang pada Minggu 11 Februari 2024.
Penertiban APK caleg, calon presiden dan wakil presiden itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi anggota Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE bersama Kasat Pol PP, TNI dan Polri serta jajaran Panwascam hingga PKD.
Penertiban APK menyeluruh di kota Prabumulih itu sendiri dimulai dengan menyisir sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Jalan Lingkar Timur serta jalan lingkungan di kota Prabumulih.
BACA JUGA:Demokrat Sebar 1.340 Saksi, Target 6 Kursi DPRD
"Masa kampanye telah berakhir dan hari ini hingga Selasa tanggal 13 Februari 2024 merupakan masa tenang sehingga seluruh APK harus ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi anggota Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika SE disela - sela penertiban.
Lebih lanjut Afan mengatakan selama masa tenang seluruh calon anggota legislatif ataupun tim sukses dan lainnya dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
"Jadi selama tiga hari ini juga seluruh yang berbau kampanye akan kita tertibkan, hari ini Jumlah APK yang ditertibkan 1.823 lembar dan APS (alat peraga sosialisasi) sebayak 1.929," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Bakal Lelang Randis Rusak
Penertiban tersebut, dilakukan dengan menerjunkan 161 personel diterjunkan dengan dibagi menjadi tiga tim terdiri dari Panwascam, PKD, Satpol-PP, TNI dan Polri, Dishub serta Perkim.
Dalam kesempatan itu, Afan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan para caleg untuk mentaati aturan.
" Tidak lagi melakukan kampanye selama tiga hari masa tenang," tukasnya menghimbau tidak melakukan money politik.(*)