Kenaikan Gaji PNS - PPPK Cair Sebelum Lebaran
Caption; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan. Foto: ros prabupos --
PRABUMULIH - Belum lama ini Pemerintah Pusat telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, kedati sudah diumumkan, namun PNS - PPPK harus bersabar mengingat Badan Keuangan Daerah (BKD) belum mendapatkan surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur petunjuk pelaksanaan terkait skema pembayaran kenaikan gaji tersebut.
"Kami baru menerima salinan, tapi surat edaran dari Kemenkeu tentang juknis pembayaran kenaikan gaji belum. Masih menunggu update dari kemenkeu," kata
BACA JUGA:Wisata Pelangi 'Saingan' Danau Suji
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan.
Dikatakannya, kemungkinan kenaikan gaji pegawai paling cepat bulan April 2024 atau sebelum lebaran. "Paling cepat April sebelum lebaran," ucapnya.
Disampaikannya, untuk pembayaran nantinya akan dirapel mengingat PP kenaikan gaji Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari.
"Anggaran insyaallah cukup karena kita selalu menganggarkan lebih untuk gaji," jelasnya.
BACA JUGA:LPMKA Bekali siswa Untuk Siap Masuk Dunia Kerja
Ditanya mengenai anggaran gaji ASN? Wawan menuturkan tahun 2023 lalu, Pemkot menganggarkan dana senilai Rp 359 miliar termasuk tunjangan pegawai.
"APBD kota Prabumulih tahun 2023 Rp 1,264 T, dan gaji masih jauh dari setengahnya atau tidak mencapai 50 persen. APBD Masih kondisi sehat," tukasnya.(08)