Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih Marak, Ini Kata Praktisi Hukum
Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih Marak, Ini Kata Praktisi Hukum--
SUMSEL - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menghadapi tantangan serius terkait maraknya kegiatan tambang minyak ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan warga dengan seringnya terjadinya insiden, termasuk ledakan dan kebakaran.
Kondisi menjadi perhatian semua pihak termasuk juga Praktisi Hukum, Sulyaden SH.
Menurut Sulyaden SH, keberlanjutan kegiatan tambang minyak ilegal di Muba telah menjadi sumber kekhawatiran bagi banyak pihak.
Insiden-insiden seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di lokasi tambang mengakibatkan kerugian tidak hanya pada ekosistem alam, tetapi juga menelan korban jiwa.
BACA JUGA:6 Kendaraan Milik Personel Terjaring Operasi Gaktiblin Propam Polres Ogan Ilir
"Masih maraknya kegiatan tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin hingga saat ini tentu membuat banyak pihak khawatir, apalagi sudah sering terjadi insiden di lokasi tambang tersebut seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, dan lain-lain," ujar Sulyaden, Senin, 22 Januari 2024.
Sulyaden mengatakan, perlunya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, provinsi, Pemerintah Kabupaten Muba sendiri, Pertamina, Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak hanya dapat mengandalkan tindakan hukum pidana semata, melainkan juga memerlukan pendekatan yang bijaksana untuk memastikan bahwa kegiatan tambang minyak ilegal dapat dihentikan tanpa merugikan masyarakat setempat.
"Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait baik itu oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun pemkab Muba sendiri, selain juga oleh pihak Pertamina dan Kementrian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementrian Lingkungan Hidup," tambahnya.
BACA JUGA:2 Jalur Perlintasan Kereta Api di Lahat Ditutup, Alasannya Mengejutkan
Menurut Sulyaden, pentingnya penyusunan regulasi yang jelas oleh pemerintah dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.
Regulasi yang baik dapat mengarah pada pengelolaan tambang minyak ilegal yang lebih terkendali, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan pemerintah.
"Proses hukum secara pidana bukan solusi terbaik untuk menghentikan tambang minyak ilegal tersebut. Justru, masyarakat harus dibantu karena hal tersebut memberikan penghasilan dan dapat menjawab kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat," tegas Sulyaden.
Dengan tanggapannya ini, Sulyaden SH menegaskan bahwa penyelesaian masalah tambang minyak ilegal di Muba memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak terkait, dengan fokus pada pembuatan regulasi yang memadai dan upaya membantu masyarakat agar tidak tergantung pada kegiatan tambang ilegal untuk mencari nafkah.(palpos/*)