2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanjabtim Ditangkap, 1 Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

https://prabumulihpos.bacakoran.co/--

MUARASABAK - Polres Tanjabtim melalui Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (30/12/2023). Dimana pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri dan tetangga korban.

Kedua pelaku berinisial BA berusia 32 tahun (ayah tiri korban) dan RE berusia 36 tahun (tetangga korban) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim. Setelah diintrogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim, AKP A Soekany saat dikonfirmasi Selasa (2/1) kemarin mengatakan, bahwa korban pencabulan kedua pelaku masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi alias putus sekolah sejak kelas 4 SD.

BACA JUGA:Dua Bulan Menghilang, Warga Talang Betutu Diamankan Polsek Babat Supat

"Setelah kita mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung menangkap kedua pelaku di Kecamatan Dendang," katanya.

Dari pengakuan pelaku BA, bahwa pencabulan yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023. Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun. Artinya pencabulan tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.

"Jadi tidak terhitung lagi pelaku BA mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, bisa saja seperti materi maupun kasih sayang" sebutnya.

Sementara, pelaku RE yang merupakan tetangga korban, sudah melakukan perbuatan yang sama kurang lebih selama 1 tahun. Pelaku RE juga tidak terhitung lagi melakukan perbuatannya, karena sudah berulang kali. Modus RE dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.

BACA JUGA:Perdana di Awal Tahun Baru 2024, Dua Mobil Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya

"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui untuk melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Terungkapnya perbuatan keji kedua pelaku, berawal saat korban cekcok dengan adik kandungnya yang telah mengetahui perbuatan ayah tiri dan tetangganya itu kepada kakaknya. Sehingga adiknya mengancam akan melaporkan ke ibunya. 

"Dari situlah kecurigaan ibu korban mulai muncul. Kemudian ibu korban mendalaminya, sehingga analisanya benar bawah suaminya sudah menyetubuhi anaknya," terangnya.

Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku, yakni Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER