Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 29.983.884.854.798
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 29.983.884.854.798--
PRABUMULIHPOS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Bidang Tindak Pidana Khusus, Jampidsus, kurun 2023 telah berhasil -dari perkara Tipikor- menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 29.983.884.854.798. Ini disampaikan Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana tepat di awal tahun 2024.
Kejagung juga berhasil menyelamatkan dalam bentuk mata uang asing yakni: USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000 dan PF56.
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yaitu sebesar Rp14.034.076.735. Adapun perincianya: Pra-penuntutan 104 perkara. Penuntutan 111 perkara dan 3 perkara TPPU serta eksekusi 63 perkara.
BACA JUGA:Begal Meresahkan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Ditembak, ini Tampangnya
Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370. Rincianya pra-penuntutan 210 perkara. Penuntutan 239 perkara dan 15 perkara TPPU. Adapun yang sudah eksekusi sebanyak 210 perkara.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000. Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356 dan biaya perkara sebesar Rp671.500
BACA JUGA:Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape cs Ikutan Naik?
Sementara itu penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut: penyelidikan 1.674 perkara. Penyidikan 1.462 perkara. Penuntutan 1.766 perkara dan eksekusi 1.699 perkara.(*)