Kelapa Sawit PT Mitra Ogan Dijarah, Manajemen Minta Keamanan Aset Negara Diperkuat

Kelapa Sawit PT Mitra Ogan Dijarah, Manajemen Minta Keamanan Aset Negara Diperkuat--Foto:ist

KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT Perkebunan Mitra Ogan kembali menghadapi masalah besar dengan aksi penjarahan dan pendudukan lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kebun Peninjauan Inti 2, yang berlokasi di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kelompok warga dari beberapa desa sekitar telah mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan, yang seharusnya diproses menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan, Mahmud Riyad, menyampaikan bahwa penjarahan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, baik dalam hal penurunan produksi maupun pendapatan.

Aksi ini berlangsung sejak pertengahan Januari 2025 hingga awal Februari 2025, dan meluas ke beberapa bagian lahan yang dikelola oleh perusahaan.

“Tidak hanya melakukan penjarahan, kelompok ini juga menduduki tanah yang sah milik perusahaan,” ujar Mahmud. Ia menjelaskan bahwa lahan yang diduduki dan dijarah memiliki legalitas yang jelas dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku hingga 2032 dan 2035.

Sebelumnya, PT Perkebunan Mitra Ogan sempat menghadapi gugatan dari beberapa warga yang ingin menguasai tanah tersebut, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada 2020. Meski telah dilakukan mediasi, aksi penjarahan dan pendudukan terus berlanjut.

Menanggapi hal ini, Mahmud meminta dukungan dari pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan guna melindungi aset perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa PT Perkebunan Mitra Ogan telah mengajukan permohonan pengamanan aset negara pada 27 Januari 2025.

"Kami berharap Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melindungi kebun sawit yang merupakan bagian dari aset negara,” ungkapnya.

Manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan juga berharap ada kerjasama yang solid dari pemerintah dan stakeholder terkait agar usaha BUMN ini tetap berjalan dengan lancar.

Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional pada 30 Desember 2024, yang menekankan bahwa kelapa sawit adalah aset negara yang harus dilindungi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER