Sidang Dugaan Penipuan: Terdakwa Eddy Ganefo Sebagai Terdakwa dan Tuntutan Ditunda 3 Januari 2024

--

SUMSEL - Sidang Dugaan Penipuan: Terdakwa Eddy Ganefo Sebagai Terdakwa dan Tuntutan Ditunda 3 Januari 2024.

Sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo, seorang Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 18 Desember 2023. 

Sidang ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan terhadap koleganya sendiri, yakni Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan.

Tuntutan Belum Siap, Sidang Ditunda

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menyampaikan bahwa tuntutan atas nama terdakwa Eddy Ganefo belum siap.

Hal ini disebabkan oleh keberadaan pimpinan yang sedang berada di luar kota. "Belum siap yang mulia, karena pimpinan sedang berada di luar kota," tegas tim JPU dalam sidang.

Majelis hakim menanggapi bahwa hal tersebut sudah melewati jadwal kesepakatan yang telah ditentukan pada sidang sebelumnya.

"Maka dari itu, sidang kita tunda sampai tanggal 3 Januari 2024," kata Majelis Hakim.

Penjadwalan Ulang Persidangan

Majelis hakim langsung menjadwalkan ulang jadwal persidangan terdakwa Eddy Ganefo. 

Tuntutan dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024, pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik Jaksa Penuntut Umum 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024, dan putusan tanggal 15 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum Menolak Berkomentar

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rini Purnamawati, SH, seusai persidangan menolak memberikan alasan pasti terkait belum dibacanya tuntutan terhadap terdakwa. "Ditunda," singkat JPU Rini Purnamawati.

Dakwaan Terhadap Eddy Ganefo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER