Kejari Prabumulih Berpartisipasi Membangun Negeri Tanpa Korupsi

--

PRABUMULIH - Mendengar kata Korupsi, kadang membuat alergi bagi sebagian orang. Kenapa, karena korupsi merupakan kejahatan yang nyata dan merupakan praktik yang sangat mengerikan. Betapa tidak dengan penyalah gunaan kekuasaan dipercaya kepadanya, lalu memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya. Nah hal ini merupakan praktik yang akan merusak tatanan negara ini, yang akan memberikan edukasi buruk pada masyarakat.

Hingga mengakibatkan seseorang Kris mental dan karakter, yang akan menghantarkan seseorang pada ambang kehancuran. Statemen ini, setidaknya seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riyadi MH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kota Prabumulih, tentang revolusi mental, spesifikasi sosialisasi budaya anti korupsi, yang dilaksanakan di Fave hotel bulan Oktober 2023 lalu.

Melihat bahayanya praktik korupsi yang akhir akhir ini melibatkan beberapa oknum pejabat di Kota Prabumulih, membuat pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, ikut berpartisipasi dalam mencegah perluasan praktik korupsi, yang dimulai dari tingkat dasar. Membangun manusia sejak dini, menerapkan budaya anti koruptif di masyarakat, yang dimulai dari sekolah.

Karena satuan pendidikan atau Sekolah, merupakan jenjang pendidikan awal calon penerus bangsa, menganyam pendidikan yang akan menjadi bekalnya dalam kehidupan bermasyarakat di masa depan. Pembangunan budaya korup anti koruptif yang sudah disampaikan sejak dini pada siswa diharapkan dapat menjadi ilmu pengetahuan yang mendasar yang terdoktrin dalam hati para calon penerus masa depan Bangsa.

Karena itu Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih yang ikut berpartisipasi dalam membangun Negeri tanpa korupsi, terus mensosialisasikan memberikan edukasi tentang pencegahan koruptif di Kota Prabumulih. Selain di sekolah, dalam kesempatan ini, semua segmen menjadi sasaran sosialisasi pihak Kejari. Khususnya pengelola anggaran negara, yang dinilai rawan pelanggaran.

Di satuan pendidikan, Kejari Prabumulih bekerja sama dengan Inspektorat Kota Prabumulih, menyampaikan budaya anti korupsi di sekolah, melalui Para Kepala Sekolah yang dimasukkan dalam program kerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) jenjang Sekolah Dasar (SD)

Selain sosialisasi budaya anti korupsi di lingkungan sekolah, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih juga ikut berpartisipasi memberikan edukasi pada para pegawai, pengguna anggaran negara agar tidak salah langkah dalam menggunakan anggaran negara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, menjadi narasumber menyampaikan materi tentang mencegahan Korupsi.

Dalam kesempatan ini, Peserta sosialisasi adalah pada Kepala Bidang (Kabid), Kepala seksi (kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, serta beberapa Bendahara Sekolah Dasar. 

"Kita juga berharap agar para pengelola anggaran negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, dalam hal ini kepala satuan pendidikan dan bendahara sekolah, agar benar-benar teliti dalam mengelola dana negara. Selain itu jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi ke pihak inspektorat dan ke pihak Kejaksaan langsung agar tidak salah dalam penggunaan anggaran," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Riduan SPd MSi yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Pedro Santoso AB SPd MSi.

Riduan juga berpesan agar para peserta sosialisasi bekerja dengan baik dalam pengelolaan keuangan, buat laporan pertanggungjawaban (SPJ) itu harus berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan disesuaikan dengan aturan atau regulasi yang ada. "Semaksimal mungkin hindarila cela cela korupsi termasuk Gratifikasi," pesannya.

Roy Riyadi MH juga menyampaikan setidaknya ada lima point penting dalam upaya pencegahan korupsi di sekolah. Diantaranya yang pertama yaitu bekerja dengan prinsip kehati-hatian. "Tujuannya bukan hanya untuk menemukan pelanggaran tapi untuk berhati-hati agar tidak salah langkah dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.

Kedua pengelolaan anggaran itu lakukanlah dengan cara terbuka, dilakukan audit secara rutin dan jangan lupakan publikasi sebagai bentuk transparansi. Ketiga laporan dana BOS secara elektronik, melaksanakan pembayaran non tunai dilakukan secara transparan juga.

Ke empat, sering melakukan pendidikan anti korupsi dan membuka ruang tambahan pengawasan yang bisa dilakukan oleh siswa ataupun publik. Yang ke lima adalah pengawasan. "Nah pengawas ini juga bisa dilakukan dengan  pemberdayaan mulai dari komunikasi dengan komite sekolah, penerapan pengaduan serta penanganan konflik kepentingan," bebernya.

Dalam partisipasinya membangun Negeri tanpa korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi menyampaikan beberapa hal agar seseorang terhindar dari perbuatan melanggar hukum ini, menyampaikan beberapa hal  agar terhindar dari budaya koruptif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER