Polda Riau Berhasil Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal Menuju Malaysia
Polda Riau Berhasil Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal Menuju Malaysia--Istimewa
PEKANBARU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepolisian Sektor Kubu, Polda Riau, berhasil menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia dan meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia, yaitu FA (49), WA (35), dan HA (41).
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, pada Minggu, 3 November.
"Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, di mana warga Indonesia akan diberangkatkan menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi menuju Malaysia," jelasnya.
Setelah menerima informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mengawasi aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB, saat air mulai pasang, tim menemukan beberapa orang mendekati sebuah speedboat.
BACA JUGA:Pertamina Umumkan Direksi dan Komisaris Baru
BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma
Begitu mesin speedboat dinyalakan, aparat melakukan penggerebekan. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25), tengah bersiap untuk berangkat tanpa dokumen resmi seperti paspor.
"Rencana mereka adalah berangkat ke Malaysia secara ilegal," tambah Kapolsek.
Polisi tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa speedboat, telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan ke Malaysia dengan biaya sekitar Rp6 juta per orang.
"Dari keterangan yang kami dapat, FA sebagai tekong mendapatkan upah Rp4 juta per keberangkatan, sementara dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang," ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Kali jadi Debitur KUR BRI sangat Membantu Usaha Angsuran Terjangkau
BACA JUGA:Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
Akibat tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.