Ribuan Benih Lobster Ilegal Gagal Diedarkan
Ribuan Benih Lobster Ilegal Gagal Diedarkan --Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepolisian Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkapkan kasus penyelundupan ilegal 100 ribu benih lobster bening (BBL) yang direncanakan akan dijual di pasar gelap di Lampung.
Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang membawa 20 kotak benih lobster di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku menggunakan modus tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," ungkap Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Charles menambahkan bahwa T menginstruksikan B melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor internasional untuk mengambil barang dengan metode pindah mobil. Setelah proses pemindahan selesai, barang tersebut akan dipindahkan kembali ke lokasi yang ditentukan oleh T.
BACA JUGA:Kendaraan Resmi Pelantikan: 60 Unit Mercedes-Benz S-Class Disiapkan
BACA JUGA:Elon Musk Dituduh Menjiplak Desain Sutradara Film 'I, Robot'
Menurut keterangan B, benih lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas dengan packing basah untuk dikirim menggunakan mobil. Rencananya, barang ini akan dikirim ke luar negeri.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka, yaitu B, yang berperan sebagai pengantar barang tanpa dokumen yang sah. Barang bukti yang disita meliputi 100.000 benih lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 kotak styrofoam, dan satu ponsel Samsung.
Berdasarkan perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar, yang didapat dari nilai jual 100 ribu BBL saat siap panen.
BACA JUGA:Kapan Hari Sumpah Pemuda 2024? Ini Fakta Menarik di Balik Hari Sumpah Pemuda yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Ilmuwan Peringatkan Elon Musk Bisa Sebabkan Bencana di Mars
“Berdasarkan perhitungan kami, dengan harga jual di pasar gelap, penyitaan ini berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” katanya.
Selain kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung, yang membawa bahan peledak diduga untuk menangkap ikan. Y ditangkap saat melintas pada 9 Oktober 2024, dan dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium campur cat bron, dua potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 sumbu.