Warning ASN, Pelanggaran Berarti Sanksi!

Kegiatan sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Foto: Diskominfo Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menjelang hari pemungutan suara dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024, baik pemerintah pusat maupun daerah terus menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua tingkatan.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menegaskan hal ini kembali dengan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Jika ada ASN dari pemda yang tidak netral, kami menegaskan pentingnya menjaga netralitas. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait," ujar Elen di Palembang, Selasa 8 Oktober lalu.

Elen menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari pengawasan Bawaslu mengenai netralitas ASN. Jika diperlukan, tindakan lanjut dapat diambil oleh pemerintah provinsi atau di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan yang muncul.

"Jika terbukti melanggar, kasus tersebut akan ditangani di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.

Terkait sanksi, ia menyatakan bahwa jika pelanggaran tergolong serius, sanksinya pun akan berat, sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemberhentian atau peringatan, tergantung tingkat kesalahannya.

"Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. ASN harus mematuhi ketentuan ini, dan proses hukum harus diikuti jika ada pelanggaran," tegasnya.

Elen percaya bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bukan hal baru, dan ia optimis ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Sejumlah ASN di Sumsel merespons positif peringatan dari Pj Gubernur mengenai pentingnya netralitas. Mereka menyadari bahwa menjaga netralitas merupakan bagian dari profesionalisme sebagai abdi negara.

"Saya setuju dengan pendirian tegas Pak Pj Gubernur. Netralitas ASN penting untuk memastikan pemilu yang adil," ungkap seorang ASN di Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya.

ASN lain di Palembang menambahkan bahwa mereka akan berusaha menjaga netralitas dan tidak terpengaruh oleh politik praktis.

"Waktu pemungutan suara, gunakan hak pilih setelah istirahat di rumah," ujarnya.

Warga Sumsel juga berharap tindakan tegas ini akan menciptakan suasana yang kondusif selama pemilihan.

"Kami ingin Pilkada berjalan lancar dan adil. ASN harus menjadi teladan," kata Rizal, seorang warga Musi Banyuasin yang aktif mengikuti perkembangan politik.

Anita, warga OKI, juga mengharapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.

"Jika ada pelanggaran, semoga tindakan tegas diambil demi kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa ASN dilarang terlibat secara aktif dalam kampanye politik.

"Saat ini, kami telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang melibatkan ASN dari berbagai pemda, yang sudah kami terima dari Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.

Laporan tersebut mencakup ASN dari lima pemda, yaitu Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan itu sedang dalam proses pemeriksaan.

"Kami baru menerima laporan dari lima pemda tersebut dan belum ada informasi tambahan dari daerah lain," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER