Hakim di Indonesia Cuti Mulai Hari Ini, Tuntut Perubahan Gaji Setelah 12 Tahun Stagnan

Hakim di Indonesia Cuti Mulai Hari Ini, Tuntut Perubahan Gaji Setelah 12 Tahun Stagnan--Istimewa

Ketua Umum IKAHI, Yasardin, menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan telah dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kenaikan gaji pokok diperkirakan berkisar antara 8-15 persen, sedangkan tunjangan bisa meningkat antara 45-70 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mereview usulan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, yang akan diselaraskan dengan usulan lainnya.

BACA JUGA:DPR Sarankan Anggaran Pilkada Ulang diambil dari APBN

BACA JUGA:Penggantian Adzan Maghrib dengan Running Text Saat Misa Paus Dibahas di DPR

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kayuagung masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan mogok kerja. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat akan tetap dilakukan selama masa cuti bersama.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan serentak oleh ribuan hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024,” ungkap Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER