Konflik PWI, Dewan Pers Ambil Langkah Tegas
Konflik PWI Dewan Pers Ambil Langkah Tegas--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dewan Pers telah mengambil keputusan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang terletak di Gedung Dewan Pers sampai ada izin untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).
Keputusan tersebut tercantum dalam Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 dan dikeluarkan sebagai respons terhadap dualisme kepengurusan PWI antara Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang belum diselesaikan.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, disebutkan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta, tidak boleh digunakan oleh kedua kepengurusan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Dewan Pers juga menyatakan tidak akan memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi.
BACA JUGA:Video Viral: Tanggul Laut Jakarta Utara Bocor, Warga Cemas!
BACA JUGA:Ismail Langga Viral Setelah Perjalanan 5 Hari ke Jember untuk Temui Pujaan Hati yang Ditolak
Selain itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI untuk sepakat dan menunjuk wakil organisasi. Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas serta kelancaran organisasi, dan memastikan perlindungan bagi seluruh anggota PWI.
Langkah ini berdasarkan hasil pertemuan antara Dewan Pers dan PWI Pusat pada 17 September 2024 serta permohonan resmi dari PWI mengenai keabsahan dan upaya rekonsiliasi.
Dewan Pers mempertimbangkan beberapa dokumen, termasuk keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang memberikan pengakuan hukum kepada PWI di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun, namun juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas di kedua kepengurusan tersebut.
BACA JUGA:Retno Marsudi Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Geng WNI di Jepang
BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Suami Ditangkap saat Pernikahan Istri Muda, Istri Pertama Tampil Elegan
Dewan Pers menegaskan bahwa mereka harus bersikap netral terhadap dualisme kepengurusan PWI sesuai dengan peran dan fungsi mereka.
Perlu dicatat, Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada bulan Juli, sedangkan kepengurusan baru hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang.(*)