Ketua MK Dipecat dengan Tidak Hormat
Foto: Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, -Mahkama Konstitusi---
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Dngan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.
Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.(Disway.id)
BACA JUGA:Bumbu Dapur Langka