KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024,Kenapa?

KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024--Foto:KPU 4Lawang

EMPAT LAWANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024, untuk Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati sudah ditutup 29 Agustus 2024.

Namun hal itu tidak berlaku di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

 Keputusan ini diambil setelah periode pendaftaran awal, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Joncik Muhammad dan Arifai

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa pendaftaran awal yang seharusnya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, perlu diperpanjang.

BACA JUGA:MCU di RSMH, Ngesti: Alhamdulillah Tidak ada Kendala

BACA JUGA:KPU Prabumulih Teliti Berkas 3 Bapaslon Peserta Pilkada 2024

Perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, Pasal 135, yang mewajibkan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

"Peraturan ini mensyaratkan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari jika hanya satu pasangan calon yang terdaftar.

Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada calon lain yang mungkin belum mendaftar," jelas Eskan.

Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024. Jika pada akhir periode perpanjangan masih hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka tidak akan ada perpanjangan lebih lanjut.

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Bakal Calon Wako - Wawako

BACA JUGA:Berfikir Pasangan Terakhir yang Daftar ke KPU Prabumulih, Ini Partai Pengusung Bacalon Pilkada 2024

Langkah ini mencerminkan komitmen KPU Empat Lawang untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis di daerah tersebut, serta memberikan peluang yang merata bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan lokal.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Empat Lawang menantikan dengan penuh harapan apakah perpanjangan ini akan menarik calon-calon baru untuk meramaikan Pilkada di wilayah mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER