Ini Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online
Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online--Foto: freepik
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mencatat bahwa pada tahun 2017, perputaran uang di sektor judi online mencapai Rp2 triliun, meningkat menjadi Rp5 triliun pada 2020, dan terus melonjak hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun dengan melibatkan 3,7 juta orang,” tambah Tuti.
BACA JUGA:Gempa Megathrust dan Potensi Tsunami Besar di Wilayah Jawa dan Sumatera
BACA JUGA:Polisi Prabumulih Viral: Aksi Aiptu Jimmy Membantu Penjual Sayur Viral di Medos
Pada 2024, Tuti juga melaporkan bahwa sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs judi online telah diblokir, dengan estimasi saldo yang dibekukan mencapai Rp10,39 miliar.
“Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China sering menjadi tempat berlindung bagi para pelaku judi online.
Di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi, transaksi harian dapat mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,56–Rp77,9 miliar) secara fluktuatif,” ujar Tuti.
Di sisi lain, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua aspek utama: pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, OJK melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Ini 10 Tanda Kamu Punya Mindset Tinggi dalam Kehidupan Sehari Hari
BACA JUGA:Penggunaan QRIS di Sumsel Meningkat 63 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
“Untuk penindakan, kami berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening yang digunakan untuk judi online,” katanya.
Meski telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memerangi judi online tetap besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
OJK terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem mereka, termasuk mengembangkan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.