Izin Operasional UKB Berpotensi Ikut dicabut

Izin Operasional UKB Terancam dicabut --

Izin Operasional UKB  Berpotensi Ikut dicabut

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya atau AMUNISI ke Kementerian Pendidikan dan Keudayaan (Kemendikbud) sejak Tahun 2023 sampai Tahun 2024, terhadap Universitas Kader Bangsa (UKB), dinilai menemui titik terang.

Tidak hanya membuat laporan dan aduan ke Kemendikbud, AMUNISI juga turut melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi. mulai dari dugaan pelanggaraan dalan tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan yang lalu.

Kemendikbud kemudian Menindaklanjuti Aduan yg disampaikan AMUNISI, Status UKB saat ini terdeteksi di Laman Resmi Kementerian, PDDIKTI yang diketahui  UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif, telah berubah menjadi berstatus Pembinaan. Hal ini dibenarkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 2 (L2DIKTI), melalui Kepala L2DIKTI Wilayah 2, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Tim Advokasi AMUNISI Muhammad Hidayat Arifin, mengatakan bahwa adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB dari Status Aktif menjadi Status Pembinaan mengafirmasi bahwa di tubuh UKB terbukti bermasalah. 

BACA JUGA:Kuliner Khas Sumsel yang Bikin Rindu Anak Rantau

Baik permasalahan administratif maupun permasalahan hukum. "Kami berharap, Kemendikbud sungguh sungguh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di masa pemberian sanksi pembinaan terhadap UKB.

Bahkan Kementerian harus berani untuk mencabut izin operasional UKB, bila terbukti bermasalah sebagai bentuk penjatuhan sanksi lanjutan setelah sanksi pembinaan"Ujar Hidayat,Jumat (16/08/2024)

Dengan adanya Status Pembinaan ini, menurut Hidayat, berimplikasi pada larangan UKB untuk menerima mahasiswa selama masa pembinaan berlangsung. 

Kalau UKB masih saja menerima mahasiswa sedangkan status Pembinaaan masih melekat, Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilakukan UKB tersebut dapat dikatakan Ilegal, karena difase pembinaan ini data mahasiswa tidak dapat di setorkan ke Kementerian dalam hal ini disetorkan ke Laman Resmi Kementerian di PDDIKTI. 

Dia mengingatkan agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih Perguruan Tinggi apalagi terhadap Perguruan Tinggi yang sedang dalam masa Pembinaan, hal tersebut mengingat bagi Perguruan Tinggi yang dijatuhi hukuman pembinaan sangat berpotensi untuk dicabut izin operasionalnya. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Laporkan Kemajuan Besar dalam Penurunan Kemiskinan dan Pembangunan Infrastruktur

“Kehati-hatian masyarakat ini merupakan bentuk dukungan kepada kementerian, agar kementerian fokus untuk mengungkap sengkarut permasalahan di kampus tersebut,” tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER