Diskriminasi dalam Paskibraka: KB PII dan MUI Menuntut Klarifikasi dan Perubahan Kebijakan
Diskriminasi Paskibraka KB PII dan MUI,.Menuntut Klarifikasi Perubahan Kebijakan--Foto: antara
Tanggapan Keras dari KB PII: Pelanggaran Nilai Pancasila
Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, juga mengecam kebijakan ini. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar nilai Pancasila, khususnya sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa."
"Kami menilai larangan jilbab oleh BPIP adalah bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila," kata Nasrullah. KB PII mendesak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk meminta maaf kepada umat Islam dan menjelaskan kebijakan ini.
KB PII juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yudian Wahyudi dan menyerukan agar pengelolaan Paskibraka dikembalikan kepada Kemenpora.
Majelis Ulama Indonesia: Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan tegas. Ketua MUI, KH Cholil Nafis, menilai bahwa paksaan untuk melepas jilbab jelas bertentangan dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa.
"Larangan ini tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi serta hak beragama," tegas Cholil. Ia juga menyarankan agar anggota Paskibraka yang dipaksa melepas jilbab mempertimbangkan untuk mundur dari tugas mereka.
Desakan Klarifikasi dari BPIP
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari BPIP mengenai kebijakan ini.
Dito menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, pengelolaan Paskibraka telah diserahkan kepada BPIP.
Isu ini menjadi viral di media sosial setelah foto-foto menunjukkan tidak adanya Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab pada tahun 2024.