Paskibraka 2024, BPIP Tekankan Keseragaman
Paskibraka 2024 Tidak Boleh Memakai Jilbab--Istimewa
IKN, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan bahwa keputusan untuk melepaskan hijab bagi beberapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk menekankan nilai keseragaman dalam kegiatan pengibaran bendera.
"Sejak awal, Paskibraka memang dikenakan seragam yang uniform," ujar Yudian dalam konferensi pers di Hunian Polri, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.
Penjelasan ini diberikan Yudian terkait penyesuaian aturan seragam bagi anggota Paskibraka yang mengenakan hijab.
Di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
BACA JUGA:PDIP Umumkan 13 Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Kontroversi Pengukuhan Paskibraka, 18 Anggota Berhijab Diminta Lepas Jilbab Saat Acara Presiden
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan penampilan anggota Paskibraka pada 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi berpakaian dengan hijab untuk anggota Paskibraka. Yudian menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian ini berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno, pendiri bangsa.
Menurut Yudian, nilai-nilai yang diusung Soekarno meliputi kesatuan dalam keseragaman, yang diinterpretasikan BPIP melalui pakaian yang seragam. Selain itu, anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan yang melambangkan persatuan dalam keragaman.
“Para anggota Paskibraka yang mengenakan hijab ini akan menjalankan tugas sebagai pasukan yang mencerminkan kebersatuan di tengah kemajemukan,” jelas Yudian.
BACA JUGA:Pedagang Dadakan dan UMKM di Kota Prabumulih Dulang Untung
BACA JUGA:Tim Subsatgas Tutup 72 Sumur Ilegal di Muba dalam Operasi Terbaru
Yudian juga menegaskan bahwa melepaskan hijab adalah tindakan sukarela, berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh anggota Paskibraka dalam surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan Paskibraka Tahun 2025. Mereka menandatangani pernyataan tersebut di atas materai Rp10.000, yang berlaku secara hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya berlaku selama upacara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan,” tambah Yudian.