Masa Kampanye, Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Part Time? Buka Lagi 8 Poin
--
Mas Anas saat raker tersebut juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas.
8 Poin Kesimpulan Raker Komisi II DPR
Raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Azwar Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat itu menghasilkan delapan butir kesimpulan.
Delapan poin kesimpulan dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB segera menyelesaikan penyusunan PP agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan UU ASN.
Ketiga, mengingat banyaknya perubahan komponen manajemen ASN dalam UU ASN, maka Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya, guna memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan UU ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya.
Keempat, terhadap Tenaga Non-ASN yang sudah terdata, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN meningkatkan koordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, agar pemerintah segera mendapatkan data yang valid dalam menyusun skenario penataan tenaga non-ASN.
Kelima, terhadap tenaga non-ASN yang belum terdata, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Keenam, berkaitan dengan skenario penataan tenaga non-ASN Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas, serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
Ketujuh, dalam rangka mempercepat penerbitan PP sebagai turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Komisi II DPR RI, KementerianPAN- RB, BKN dan LAN sepakat untuk melakukan rapat konsinyering.
Kedelapan, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN- RB mendorong ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024. (jpnn.com)