PPID di Prabumulih Dinilai Belum Berjalan Sesuai Amanat UU KIP

Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, salah satu OPD yang sudah memiliki PPID--

PPID di Prabumulih Dinilai Belum Berjalan Sesuai Amanat UU No. 14/2008

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Prabumulih, dinilai tidak berjalan sebagaimana amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 Meskipun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, telah mensosialisasikan tentang pentingnya peran PPID diawal tahun 2024 lalu, tepatnya tanggal 17 Januari 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemerintah Kota Prabumulih.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua DPK LAKRI Prabumulih berikut, Fandri Heri Kusuma. Menurut Fandri, PPID yang telah dibentuk disetiap Dinas dan instansi khususnya di Pemerintahan Kota Prabumulih.

"Namun PPID yang sudah dibentuk ini,belum berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 / 2008 tentang KIP dan belum sesuai sebagaimana yang diharapkan oleh para Lembaga organisasi masyarakat (Ormas)," ujar Fandri, Sabtu 10 Agustus 2024.

BACA JUGA:Capaskibraka Makin Intens Komunikasi Di Desa Bahagia

Untuk meminta informasi terkait penerapan ppid di berbagai dinas instansi di Kota Prabumulih, DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Nomor : 048/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, salah satu Instansi Pemerintah yang belum memaksimalkan peran PPID dalam memberikan kebutuhan informasi kepada publik, dan baru mendapatkan formulir isiannya pada tanggal 06 Agustus 2024 yang lalu dan Nomor : 049/DPK PBM/LAKRI/VII/2024, tertanggal 01 Agustus 2024. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan formulir isiannya," jelasnya.

Terkait hal tersebut, pria berambut sebahu ini meminta agar Pj. Wali Kota Prabumulih dan Dinas instansi terkait untuk benar-benar serius didalam melakukan pengelolaan PPID, agar pihak-pihak yang membutuhkan Informasi Publik, dapat terlayani dengan baik oleh semua Badan Publik sesuai dengan Undang Undang KIP di Kota Prabumulih.

"Tujuan adanya PPID tersebut, adalah untuk mempermudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dari instansi yang dituju, namun di Kota Prabumulih hal ini belum sesuai dengan harapan. Untuk itu harapan kita agar kiranya PPD ini dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang KIP," harapnya.

BACA JUGA:Kembali Tampilkan Berbagai Permainan Tradisional

Sebelumnya salah seorang petugas yang piket di meja PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk standby piket.

"Disini ada bidang-bidsnf yang akan dituju oleh tamu, jadi kami sebagai petugas piket hanya mengaragkan tamu sesuai dengan tujuannya," ujarnya singkat.(05)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER