Pastikan Keluarga Terdaftar Program JKN, Eem Suprayitna Manfaatkan Layanan BPJS Keliling

Pastikan Keluarga Terdaftar Program JKN, Eem Suprayitna Manfaatkan Layanan BPJS Keliling --Foto: Ros Suhendra

Mereka yang mampu dapat mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, sementara bagi yang tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta JKN, pembayaran iuran kesehatan adalah wajib.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor : Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

"Bagi mereka yang berpenghasilan, iuran ditentukan berdasarkan persentase dari gaji yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki pendapatan tetap, iurannya ditetapkan dengan nilai nominal tertentu. Untuk mereka yang tidak mampu, iuran akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan pendaftaran untuk kategori ini dilakukan melalui proses verifikasi yang diatur oleh Kementerian Sosial, bukan secara individu.

Masyarakat dapat menghubungi dinas sosial di daerah masing-masing untuk informasi lebih lanjut. Pendaftaran PBI di tingkat daerah juga diatur oleh pemerintah setempat.

"Untuk pendaftaran PBI, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial setempat. Kami juga mengingatkan agar data kependudukan selalu diperbarui agar bantuan pemerintah dapat disalurkan dengan tepat," tutup Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER