BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih

BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih Tahun 2024. Foto: ist --

Dorong Kepatuhan Badan Usaha

PRABUMULIH - Untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih Tahun 2024. 

Kegiatan yang berlangsung Rabu 3 Juli 2024 ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih, serta Polres Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, mendorong badan usaha untuk aktif mendaftar dalam Program JKN, di mana iuran program ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bekerja di badan usaha. 

BACA JUGA:Skill Digital Wajib dimiliki Oleh Kaum Milenial

BACA JUGA:Perpustakaan Tempat Yang Tepat Saat Liburan

Pihaknya menegaskan pentingnya agar badan usaha tidak lagi mengandalkan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Harapannya bagi para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dari segmen badan usaha dan wajib membayarkan iuran bagi para pekerjanya sehingga tidak lagi memanfaatkan segmen dari Penerima Bantuan Iuran (PBI),” imbau Khristiya.

Selain itu, Khristiya juga akan memfokuskan penegakan hukum terhadap badan usaha yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran JKN namun tidak melakukannya secara rutin, sehingga menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN.

Menurut Khristiya, diperlukan strategi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha agar Program JKN ini dapat berkelanjutan.

Dalam paparan materinya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan hingga Juni 2024, sebanyak 34 badan usaha telah diperiksa.

Dari hasil tersebut, 9 badan usaha telah diterbitkan Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, di mana 4 di antaranya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan mereka.

“Badan usaha menunggak yang menunggak atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya akan dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk dilakukan pendampingan oleh JPN. 

Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Kepolisian serta seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan Program JKN menjadi lebih baik,” tukas Dwi.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER