KORANPRABUMULIHPOS.COM - AS alias Supri (35) dari Pekanbaru, Riau, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Merangin setelah diduga mencuri sebuah mobil pikap yang membawa seekor sapi milik warga Merangin. Supri diduga merupakan pelaku pencurian lintas provinsi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa Supri ditangkap saat sedang mengendarai mobil pikap curiannya. Penangkapan terjadi setelah Supri mencuri mobil dan sapi milik seorang warga dari Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada malam hari tanggal 5 Agustus 2024.
"Tim operasi yang sedang patroli menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai mobil pikap dengan muatan sapi di sebuah rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ruri pada Rabu (7/8/2024).
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menuju rumah di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, dan melakukan interogasi. Mereka mencocokkan data mobil pikap dengan laporan pencurian yang diterima.
BACA JUGA:Dampak Panas Ekstrem: Rel Kereta Api Melengkung dan Aspal Meleleh di Berbagai Wilayah
BACA JUGA:
"Dari hasil interogasi, pelaku AS alias Supri mengakui perbuatannya. Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, sementara sapi sudah dikembalikan kepada korban," tambah Ruri.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kemungkinan bahwa Supri adalah bagian dari jaringan pencurian kendaraan lintas provinsi, mengingat alamatnya di Pekanbaru.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggota yang terus melakukan patroli di jam-jam rawan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas," tutup Ruri. (*)