Pertamina Apresiasi Polda Jambi, Berhasil Mengungkapkan Komplotan Penyulingan Gas LPG Bersubsidi

Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Foto: (Dimas Sanjaya)--

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER