Pertamina Apresiasi Polda Jambi, Berhasil Mengungkapkan Komplotan Penyulingan Gas LPG Bersubsidi
Editor: Tedy
|
Senin , 05 Aug 2024 - 07:27
Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Foto: (Dimas Sanjaya)--
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya. (*)