Korupsi Dana Desa, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun
Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI, Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun--Foto:ist
Prihanto menerima uang dari bendahara Koperasi Sejahtera Bersama, Sugiarto, antara 2015-2017, dan menyerahkannya kepada Asmadi. Prihanto juga memberikan uang kepada sejumlah individu yang tidak berhak menerima, tanpa adanya laporan atau peraturan desa yang sah.
Sugiarto dan Ngabidin, bendahara Koperasi Sejahtera Bersama, menyerahkan uang hasil penjualan buah sawit dari tanah kas desa kepada Asmadi dan Budianto dengan total nilai Rp9,6 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Asmadi, bukan sebagai pendapatan desa, dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Asmadi ditahan oleh Kejari OKI sejak 22 Desember 2023, sementara Prihanto dan Budianto ditahan sejak 5 Maret 2024.(*)