Rumdin Mantan Pj Wako Prabumulih Digeledah Kejari Muba: Anak Buah Roy Riady Temukan Uang Rp 130 Juta
Rumdin Mantan Pj Wako Prabumulih Digeledah Kejari Muba--prabupos
Rumdin Mantan Pj Wako Prabumulih Digeledah Kejari Muba: Anak Buah Roy Riady Temukan Uang Rp 130 Juta
MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dibawah pimpinan Roy Riady SH MH, menggeledah rumah dinas dan kantor Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Richard Cahyadi (RC) yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada 31 Juli 2024. Langkah ini diambil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba.
Tim Kejari Muba, yang terdiri dari empat kelompok, menggerebek beberapa lokasi kunci:
Tim pertama memeriksa kantor Dinas PMD, khususnya ruang RC, MZ, dan RD.
BACA JUGA:Wedi Saputra Terpilih Aklamasi, Pemilihan KONI Prabumulih Diwarnai Lempar Kursi, Dijaga Ketat Polisi
BACA JUGA:Ajak Generasi Muda Berperan Aktif, DPD KNPI Kota Prabumulih Gelar Seminar Kepemudaan
Tim kedua menggeledah rumah dinas RC di Kompleks Praja Mukti, Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Tim ketiga mengunjungi rumah pribadi MZ di Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Dan Tim keempat memeriksa ruangan staf ahli bupati Muba.
Dalam penggeledahan di kantor PMD, pihak berwenang menyita tiga handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu laptop milik MZ dan dokumen terkait aplikasi Santan. Di rumah dinas RC, ditemukan uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu.
Sebagai informasi, Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi Santan untuk tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Karnaval HUT Kota Prabumulih Dijadwalkan Agustus, Tetap Ada Drumband, Acara Tak Sampai Malam
M. Fadli Habibi, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, mengungkapkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang mendukung dugaan tersebut.