Remaja di Jambi Dijual oleh Teman Melalui Aplikasi, Sempat Diancam Pisau

Ilustrasi --

JAMBI, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang gadis remaja berinisial SP (16) di Kota Jambi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tiga temannya melalui aplikasi kencan. Korban sempat diancam dengan pisau jika tidak mengikuti perintah pelaku.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengungkapkan bahwa korban ditawarkan melalui aplikasi dan diantar ke pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Jambi. Ketiga teman korban kini telah ditangkap polisi.

"Ada tiga tersangka, dua di antaranya adalah anak-anak, MD dan PJ, serta satu tersangka dewasa berinisial M," kata Kompol Amin pada Senin 29 Juli 2024.

Amin menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2024. Saat itu, korban diajak oleh MD, PJ, dan M untuk menginap di rumah salah satu pelaku.

BACA JUGA:Kejadian Pilu, Penghuni Rusun Meninggal Gantung Diri

BACA JUGA:Pekerja Bangunan Nyaris Meninggal Kesetrum Listrik di Palembang

Di rumah tersebut, korban ditawari pekerjaan untuk melayani pria, namun korban menolak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau.

"Korban menolak tawaran tersebut, namun diancam dengan pisau. Jika tidak mengikuti perintah pelaku, korban diancam akan menerima konsekuensi," jelas Amin.

Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Pasar, Kota Jambi, untuk menemui pria hidung belang yang telah memesan korban. Mereka berempat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.

"Setelah 30 menit, pelaku kembali menjemput korban," lanjut Amin.

Keesokan harinya, korban kembali diantar ke seorang pria di sebuah kamar indekos di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, di mana korban dipaksa berhubungan *****.

"Korban disetubuhi oleh pria yang diduga merupakan hasil perdagangan online melalui aplikasi MiChat oleh pelaku," ungkap Amin.

Stelah kejadian tersebut, korban diantar kembali ke rumahnya. Ayah korban, yang melihat perubahan tingkah laku korban, langsung bertanya. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Setelah penyelidikan, tiga teman korban ditangkap polisi pada 16 Juli 2024 di dua lokasi berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER